Translate

Senin, 29 Juni 2020

Ketua Fraksi Gabungan Ninawi Abua, Kabupaten Lanny Jaya Girmin Wenda, SE,. M.Si menilai Persoalan Nota Dinas Kepala Kampung Belum ada titik Terang Sampai Saat Ini.


                      Ketua Fraksi Gabungan Ninawi Abua
                                Girmin Wenda, SE,. M.Si

Saudara Bupati Lanny Jaya, Befa Yigibalom, SE. M.Si Segera dibatalkan Nota Dinas Kampung. Karena 24 Kampung saja mengeluarkan Nota Dinas untuk pergantian Kepala Kampung merupakan tidak adil bagi kami dari pandangan Fraksi Gambungan Ninawi Abua
_________________________

PLT.  Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung  (DPMK) Dengan DPRD Kabupaten Lanny Jaya Komisi A Bidang Pemerintahan Dan Hukum segera  ditinjau kembali Nota Dinas Kampung.

Ketua Fraksi Gabungan Ninawi Abua. Girmin Wenda,SE. M.Si. Melihat bahwa Persoalan Nota Dinas Kampung belum ada titik terang sampai hari ini. Karena Pada saat Pertemuan di Hotel Grand Baliem-Wamena PLT. Dinas DPMK Lanny Jaya, mengatakan bahwa Pergantian Kepala Kampung yang meninggal Dunia dan tidak menjalankan Tugas sebagai Pemerintahan Kampung yaitu 24 Kampung sudah ganti oleh. Saudara Bupati Lanny Jaya, Befa Yigibalom, SE.M.Si.  Dengan alasan yaitu; Pertama: Pengusulan Karena Meninggal Dunia. Kedua: Tidak menjalankan Tugas sebagai Pemerintahan Kampung. Ketiga: alasan Pergantian Pengusulan Meninggal Dunia karena sudah Pemilihan oleh Masyarakat. 

Kader Partai PBB Girmin Wenda, SE.M.Si, mengatakan bahwa orang yang mengusulkan pergantian Kepala Kampung  dengan alasan diatas ini merupakan OKNUM atau SEPIHAK. 

Karena subtansi persoalannya ketika saya ditinjau kembali dalam Nota Dinas tersebut! 

1. Ada kepala Kampung yang tidak meninggal Dunia tetapi keterangan dalam Nota Dinas karena meninggal Dunia. 
2. Nama-Nama pergantian Kepala Kampung yang ada dalam Nota Dinas dengan alasan tidak menjalankan Tugas sebagai Pemerintahan Kampung pada hal  kepala kampung tersebut selalu aktif bersama Masyarakat dan Pembangunan Kampung masih nampak.
3. Ada yang keluar dalam Nota Dinas tersebut Nama bukan dari Kampung setempat tetapi diluar dari Kampung tersebut.
4. Ada Kepala Distrik yang Pengusulan pergantian kepala kampung meninggal Dunia dengan alasan hasil pemilihan oleh Masyarakat pada hal di Kampung tersebut belum ada Pemilihan. Contohnya; Distrik Mokoni 4 Kampung yaitu: Kampung Guninggame, Kampung Popome, Kampung Wuyumbur dan Kampung Mokoni.
5. Ada yang mengeluarkan Nama dalam Nota Dinas Kampung bedah Distrik dan bedah Kampung. 

Hal ini menunjukkan bahwa orang-orang  yang mengusulkan pergantian Kepala Kampung dalam Nota Dinas di atas ini adalah Oknum atau Sepihak. Karena kami melihat dari Sudut pandang Fraksi Gabungan Ninawi Abua bahwa 24 Kampung yang mengeluarkan Nota Dinas Kampung adalah orang-orang yang selalu aktif di Kampung itu yang diganti sehingga hal ini bisa menjadi Konflik Horizontal antara Masyarakat dengan Masyarakat.

Oleh sebab itu.  Ketua Fraksi Gabungan Ninawi Abua Kabupaten Lanny Jaya. Girmin Wenda, SE.M.Si. Mengatakan bahwa Hasil Pertemuan Berlangsung pada tanggal, 16 Juni 2020 di Hotel Grand Baliem-Wamena bahwa Nota Dinas Kampung segera dibatalkan dan PLT. Dinas DPMK bersama Komisi A diinjau kembali untuk pembuktian Data dan Fakta di Lapangan tentang kebijakan Nota Dinas Kampung itu sekarang sudah sampai sejauh mana? Karena kami melihat dari Fraksi Gambungan Ninawi Abua. Ada beberapa Distrik sudah di Batalkan dan kembalikan kepada Kepala Kampung lama tetapi ada sebagian Kampung yang pencarian berdasarkan Nota Dinas baru. Sehingga dampaknya menjadi polemik baru dan bisa menjadi Konflik Horizontal antara Masyarakat dengan Masyarakat. Oleh sebab itu.  Persoalan Nota Dinas ini, Saudara Bupati Lanny Jaya harus meningkapi serius dan jangan pebiaran.

Ketua Fraksi Gambungan Ninawi Abua. Wenda, mengatakan bahwa persoalan Pergantian Nota Dinas Kampung apakah sesuai dengan Amanat Undang-undang nomor 6 tahun 2014  tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa/ Kampung atau tidak ini menjadi pertanyaan bagi Rakyat Lanny Jaya hari ini.

Jadi jikalau memang ini sudah saatnya untuk Rolin Kepala Kampung! Pertanyaan adalah kenapa tidak mengacu pada UU itu pemilihan serentak seluruh Kabupaten Lanny Jaya.  354 Kampung dan 1 Kelurahan bagian dari 39 Distrik sedangkan 24 Kampung saja Saudara Bupati Lanny jaya dan PLT Dinas DPMK mengeluarkan Nota Dinas Kampung? Ini Rakyat Lanny Jaya Beam-Kuyawagi! Menjadi sebuah pertanyaan besar bagi Pemerintah sebagai lembaga Eksekutif. 

Oleh sebab itu. Kami dari Fraksi Gambungan Ninawi Abua menyampaikan kepada Pemerintah sebagai lembaga Eksekutif dengan Komisi A Bidang Pemerintahan Dan Hukum segera meningkapi dan jangan pebiaran persoalan ini. Cukup terjadi Distrik Ayumati, Buruwa dan Yiginua.

Tiom, 27 Juni 2020

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri yang Diunggulkan

TIM KOALISI LANNY JAYA BERSATU MINTA KPU TRANSPRANSI STATUS IJAZA DUA BAKAL CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI LANNY JAYA

Tim Koalisi Lanny Jaya Bersatu minta KPU Transparan terkait Legalisasi Ijazah Dua Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Lanny Jaya. Tim Koalis...